Anak-anak rentan terhadap konten berbahaya, termasuk ancaman cybercriminal. Oleh karena itu, orang tua perlu mendidik anaknya tentang literasi digital.

Saat ini penggunaan internet oleh anak-anak, terutama yang berusia antara 13 hingga 18 tahun, relatif tinggi, terutama di masa pandemi Covid-19.

Augustin Rahmawati, dosen psikologi Universitas Merdeka Malang, mengatakan dalam webinar tentang perlindungan anak dari kejahatan dunia maya, tantangan yang dihadapi orang tua di era digital saat ini bukanlah hal yang mudah.

Menurut Agustin, anak-anak kini sangat mudah mengakses internet melalui berbagai perangkat seperti ponsel, tablet, dan laptop.

Tidak jarang anak-anak di usia ini lebih pintar dari orang tua mereka dalam hal akses Internet. Selain itu, anak cenderung menginginkan kebebasan atau ketidakterbatasan dari orang tuanya. Seperti kami kutip dari fokusbanyumas.id

“Kenyataannya, akses anak-anak ke Internet terus berkembang. Di balik layar, anak-anak adalah kelompok yang rentan bagi penjahat dunia maya. Beberapa dari mereka tidak memahami bahaya dunia digital.”

Ada juga beberapa klasifikasi bahaya elektronik untuk anak-anak. Yang pertama adalah risiko menjadi agresif dengan menjadi korban pelecehan, kekerasan, atau paparan konten yang kasar.

Risiko selanjutnya adalah perilaku seksual, dimana anak bisa terpapar pornografi atau menjadi korban kekerasan seksual di ruang digital.

Selain itu, dalam hal nilai, anak-anak dapat menjadi korban ujaran kebencian, pengaruh ideologi ekstremis, atau konten yang berpotensi membahayakan lainnya. Agustin juga menekankan bahwa tidak ada yang 100% aman di ruang digital.

“Yang bisa dilakukan adalah mengurangi risikonya, kejahatan digital akan selalu menjadi ancaman bagi anak-anak karena perkembangan kognitifnya tidak optimal,” ujarnya.

Pada acara yang sama, Rosie Sastra Borna, dosen psikologi Universitas Andalusia, mengatakan penetrasi internet di kalangan anak-anak cukup tinggi.

Baca Juga  Berkat Teleskop James Webb, Para Astronom Telah Mendeteksi Karbon Monoksida Di Atmosfer Planet Ekstrasurya

Menurut survei yang dilakukan oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), pada tahun 2022, 76,63% responden berusia 13 hingga 18 tahun aktif menggunakan Internet.

Intensitas penggunaan internet pada kelompok usia ini meningkat selama pandemi COVID-19.

Di balik lonjakan ini terdapat potensi ancaman kejahatan digital yang akan terus muncul, kata Rosie. Salah satunya adalah video porno, cyberbullying atau sexting.

“Menonton video porno dapat menyebabkan kecanduan pada anak, sedangkan cyberbullying dapat menyebabkan perilaku agresif pada anak,” kata Rosie.

Dekan Jurusan Psikologi Universitas Merdeka Malang Nawang Warsi mengatakan, orang tua dan anak membutuhkan pendidikan digital yang intensif agar tidak terlalu terpapar bahaya internet.

Banyak sekali pendidikan yang bisa diberikan orang tua kepada anaknya, kata Nawang. Pertama, jangan klik tautan yang Anda dapatkan.

Kemudian, jangan berikan informasi identitas pribadi kepada orang lain tanpa izin orang tua, batasi waktu yang dihabiskan di ruang digital, dan sediakan situs yang aman dan ramah anak.

“Ingat perangkat digital harus diamankan, misalnya dengan membuat password yang kuat, selalu mengupdate software perangkat, dan menginstal software antivirus,” ujarnya.

Kementerian Telekomunikasi dan Informatika Republik Indonesia menampilkan diri sebagai Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) yang diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk menggunakan Internet secara cerdas, positif, kreatif dan produktif.

Kemenkominfo bekerjasama dengan GNLD Sibercreation juga terus menjalankan program kompetensi digital Indonesia yang semakin berkembang melalui kegiatan literasi digital yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat setempat.