, JAKARTA – Mantan Kombes Pol Sumbar Teddy Minahasa membantah berbagai tudingan skandal narkoba yang mendera dirinya.

Teddy Minahasa menilai hukuman mati yang diajukan kejaksaan tidak adil baginya. Alasannya, dia bukan pemilik atau pengedar narkoba seperti yang diklaimnya.

Hal itu disampaikan Teddy Minahasa saat secara pribadi menyampaikan pembelaannya dalam persidangan yang digelar Kamis (13/4/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Tuntutan hukuman mati terhadap saya sangat tidak adil. Saya bukan pengedar narkoba atau residivis, karena saya bukan pemilik sabu. Saya tidak mau berdagang dan tidak menerima keuntungan atau keuntungan apapun. Dodi Prawaranigara dan teman-temannya jual sabu, kata Teddy Minahasa: “Kawan-kawan.”

Tuduhan jaksa yang menuduhnya sebagai gembong narkoba menurutnya cukup absurd, apalagi jika dikaitkan dengan sabu-sabu seberat 5 kg yang menjadi pokok perkara.

“Logika selanjutnya adalah, jika saya adalah dealer TON yang besar, mengapa saya bermain dengan timbangan 5kg? Kata Teddy.

Teddy juga mengatakan akan masuk daftar hitam beberapa lembaga negara jika terlibat jaringan peredaran narkoba.

Namun kenyataannya Teddy Minahasa telah membangun karir yang mengesankan, memegang beberapa posisi strategis di kepolisian.

“Kalau saya jadi anggota komplotan narkoba, nama saya akan di-blacklist di BIN, Mabes Polri, BNN, BAIS TNI, dan mustahil karir saya bisa naik dan menduduki banyak jabatan strategis.

Teddy Minahasa memang menjadi salah satu anggota Polri yang dipercaya dalam pemberantasan kejahatan narkoba, salah satunya terlihat dari surat perintah dinas yang dikeluarkan Kombes Polri untuk menjalankan sejumlah tugas penting.

“Sebaliknya, saya telah menunjukkan tekad saya untuk memberantas peredaran dan peredaran narkoba ke Indonesia dengan bukti bahwa saya dan tim telah menerima surat perintah yang ditandatangani langsung oleh Kapolri Prof HM Tito Karnavian. SPRIN/1698/VI/2019, 24 Juni 2019.

Baca Juga  6 Situs Captcha Terbukti Membayar

Karena itu, menurut Teddy Minahasa, tuntutan kejaksaan untuk menjatuhkan hukuman mati atas dirinya sangat tidak adil.

Teddy Minahasa meminta majelis hakim mengambil keputusan seadil-adilnya.

Dia berkata, “Selama saya bertugas sebagai petugas polisi, selain berbagai layanan dan kontribusi kepada masyarakat, saya memberikan kontribusi kepada negara dan negara, termasuk latar belakang dan catatan kehidupan sehari-hari saya.”

Sebelumnya, Kejaksaan (JPU) mengupayakan hukuman mati untuk Teddy Minahasa dalam kasus narkoba. Jaksa Teddy Minahasa divonis bersalah mengedarkan narkoba sabu.

Teddy Minahasa dinilai melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Republik Indonesia Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 Ayat 1 KUHP.

Sidang kasus narkoba Teddy Minahasa rencananya akan digelar kembali pada 18 April 2023, dengan transkrip agenda sidang usai pembacaan sumpah pembela atau nota pembelaan antara terdakwa dan pengacara.

Selain itu, akan diadakan gladi bersih pada 28 April 2023.